Setelah input data, untuk membuat file CSV (contohnya, CSV untuk SPT PPh Badan), berikut ini langkah yang harus dilakukan: Masuk SPT Tools. Masuk menu “Lapor Data SPT”. Tampilkan data. Tandai data yang hendak dilaporkan. Pilih lokasi penyimpanan file CSV. “Create File” untuk membuat file CSV SPT Tahunan PPh Badan.
Agar bisa terhindar dari denda, kamu harus melaporkan SPT Tahunan sebelum bulan Maret berakhir. Kabar baiknya, untuk melihat riwayat pelaporan SPT Tahunan juga bisa dilakukan dengan mudah di DJP Online. Jika kamu belum mengetahui caranya, simak tutorial berikut ini hingga selesai. Tutorial berikut ini juga bisa diterapkan di HP.
Tarif PPh badan tahun pajak 2021 untuk omset di bawah Rp 50 miliar adalah: 1) 11 persen x (4,8M / omset) x penghasilan kena pajak. 2) 22 persen x sisa penghasilan kena pajak yang tidak dapat fasilitas. angka 1) dan 2) dijumlahkan. Semoga bermanfaat, salam sehat dan sukses dari tipspajak.com dan Youtube Tips Pajak Media.
3. Ajukan pelaporan SPT Badan. Selanjutnya, klik menu Program untuk membuat SPT terbaru. Kemudian, pilih menu Tahun Pajak, Status, dan Status Normal atau Pembetulan SPT ke-0. Lalu, klik Buat. Nantinya, Anda akan diarahkan pada kategori SPT 1771. 4. Isi laporan keuangan. Buka SPT yang Ada, lalu pilih tahun pajak.
.
download e spt tahunan badan terbaru